Skip to content

Persyaratan Sertifikasi

Siapkan dokumen identitas, administrasi, dan bukti kompetensi sebelum mengikuti asesmen di LSP PAR BI.

Lihat Detail
01

Persyaratan Identitas

  • - Fotokopi KTP atau identitas diri
  • - Pas foto 3 x 4 latar merah 2 lembar
  • - Nomor WhatsApp aktif
  • - Email aktif
02

Persyaratan Administrasi

03

Bukti Kompetensi

  • - Sertifikat pelatihan jika tersedia
  • - Portofolio pekerjaan
  • - Dokumentasi pengalaman kerja
  • - Bukti pendukung sesuai skema
Persyaratan dapat berbeda pada setiap skema sertifikasi. Tim LSP PAR BI akan melakukan verifikasi dokumen sebelum peserta direkomendasikan untuk mengikuti tahapan asesmen kompetensi.

Alur Sertifikasi Kompetensi

Berikut tahapan proses sertifikasi kompetensi di LSP PAR BI, mulai dari pendaftaran, pra-asesmen, pelaksanaan asesmen, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kompetensi.

01

Pendaftaran

Peserta mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi Formulir APL 01 sesuai skema sertifikasi dan melampirkan persyaratan dasar serta administrasi.

Fr. APL 01- 02 , - Skema Sertifikasi

- Unit Kompetensi
02

Konsultasi Pra-Asesmen

Asesi bertemu asesor untuk memverifikasi dokumen, asesmen mandiri, kesiapan, metode, jadwal, serta kesepakatan pelaksanaan asesmen.

Fr.APL 01- 02 & MAPA01- 02 FR.AK 01,04,07
03

Pelaksanaan Asesmen

Asesi membuktikan kompetensinya di tempat kerja atau TUK. Asesor mengamati, menggali, dan mencatat bukti sesuai perangkat asesmen.

Pengumpulan Bukti dengan perangkat asesmen
04

Keputusan Asesmen

Asesor mengevaluasi bukti yang diperoleh dan memberikan rekomendasi hasil asesmen kepada asesi, yaitu Kompeten atau Belum Kompeten.

K / BK FR.AK 02 - 03
05

Laporan Asesmen

Asesor menyerahkan laporan asesmen, berita acara, dan rekaman kegiatan kepada Tim LSP sebagai dasar proses verifikasi dan penetapan berikutnya.

Laporan & Berita AcaraFr. Ak 05 - 06
06

Rapat Pleno LSP

Pengurus, asesor, dan tim teknis LSP meninjau dokumen hasil asesmen untuk menetapkan keputusan sertifikasi secara objektif dan terdokumentasi.

Penetapan KeputusanDaftar Hadir Rapat, Berita Acara, Rekaman Asesmen
07

Pengajuan Blanko Sertifikat

LSP mengajukan blanko sertifikat kepada BNSP, menerima blanko melalui mekanisme resmi, lalu mencetak sertifikat sesuai data asesi yang kompeten.

Blanko Sertifikat
08

Penyerahan Sertifikat

Sertifikat kompetensi diserahkan kepada asesi yang dinyatakan kompeten sebagai bentuk pengakuan kompetensi secara nasional.

Sertifikat Kompetensi

Be Certified, Be Professional!

Melalui proses sertifikasi yang objektif, transparan, dan terdokumentasi menerapkan prinsip asesmen dalam memenuhi aturan Bukti, LSP PAR BI mendukung pengakuan kompetensi SDM pariwisata secara nasional.

?

Pertanyaan Umum

Klik untuk melihat jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan / Frequently Asked Questions (FAQ) calon peserta.

Lihat detail FAQ
Apakah saya wajib memiliki akun SIAPkerja?+
Ya. Setiap peserta wajib memiliki akun SIAPkerja Kemnaker sebagai bagian dari proses registrasi sertifikasi kompetensi. Apabila belum memiliki akun, peserta dapat melakukan registrasi melalui SIAPkerja Kemnaker.
Apakah fresh graduate dapat mengikuti sertifikasi kompetensi?+
Dapat. Namun persyaratan setiap skema berbeda-beda. Beberapa skema dapat diikuti fresh graduate dengan dukungan ijazah, sertifikat pelatihan, dan bukti pengalaman magang atau OJT.
Apakah saya dapat mengikuti sertifikasi tanpa pelatihan terlebih dahulu?+
Dapat. Peserta yang memiliki pengalaman kerja dan bukti kompetensi yang memadai dapat langsung mengikuti proses sertifikasi. Pada kondisi tertentu, pengalaman kerja dapat diperkuat dengan sertifikat pelatihan yang relevan.
Metode asesmen apa yang digunakan?+
Metode asesmen disesuaikan dengan skema dan bukti peserta, seperti observasi praktik, demonstrasi, studi kasus, presentasi, tes tertulis, tes lisan, wawancara, verifikasi portofolio, dan verifikasi pihak ketiga.
Apa yang terjadi jika saya dinyatakan Belum Kompeten?+
Peserta yang dinyatakan Belum Kompeten dapat mengikuti asesmen ulang pada unit kompetensi atau kriteria yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa lama proses penerbitan sertifikat?+
Sertifikat diterbitkan setelah peserta dinyatakan Kompeten dan seluruh proses administrasi selesai. Estimasi penerbitan maksimal 1 bulan karena menggunakan blanko resmi BNSP.
Apakah biaya sertifikasi sudah termasuk sertifikat?+
Ya. Biaya sertifikasi sudah mencakup proses asesmen dan penerbitan Sertifikat Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan Kompeten.
Apakah peserta dari luar Bali dapat mengikuti sertifikasi di LSP PAR BI?+
Ya. Peserta dari luar Bali dapat mengikuti sertifikasi melalui TUK yang telah diverifikasi, baik dengan datang ke LSP PAR BI maupun pelaksanaan sertifikasi di lokasi sesuai ketentuan.

Siap Mengikuti Sertifikasi Kompetensi?

Tingkatkan kredibilitas profesional Anda melalui Sertifikasi Kompetensi BNSP.

DAFTAR SERTIFIKASI SEKARANG