LSP Pariwisata Bali Internasional (LSP PAR BI) menyelenggarakan kegiatan Refreshment Asesor pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 19.00–20.00 WITA melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini mengangkat tema:
“Asesmen Berbasis Bukti – Bukan Ujian Semata”
Refreshment dilaksanakan sebagai bagian dari upaya LSP PAR BI dalam memelihara dan meningkatkan kompetensi asesor agar tetap mampu menjalankan proses asesmen secara objektif, profesional, konsisten, dan sesuai dengan prinsip asesmen serta aturan bukti.
Penguatan Kembali Peran Asesor
Dalam kegiatan ini, para asesor diajak untuk kembali memahami bahwa asesmen kompetensi bukan sekadar proses tanya jawab atau pengujian pengetahuan.
Asesmen merupakan proses pengumpulan bukti yang digunakan sebagai dasar dalam membuat keputusan kompetensi.
Karena itu, asesor perlu mampu menghubungkan:
tuntutan kompetensi → bukti yang dibutuhkan → metode asesmen → instrumen → pengumpulan bukti → evaluasi bukti → keputusan asesmen.
Pendekatan ini menjadi bagian penting agar asesmen tidak berhenti pada kelengkapan formulir, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan Refreshment Asesor LSP PAR BI melalui Zoom Meeting, 12 September 2026.
Fokus Materi Refreshment
Materi refreshment difokuskan pada beberapa aspek penting dalam proses asesmen kompetensi, antara lain:
- logika asesmen;
- prinsip asesmen;
- aturan bukti;
- bukti langsung dan tidak langsung;
- verifikasi portofolio;
- observasi langsung;
- penanganan asesi berpengalaman;
- professional judgment;
- konsistensi keputusan Kompeten atau Belum Kompeten;
- feedback dan peninjauan proses asesmen.
Dalam modul asesor kompetensi, bukti dalam asesmen dapat berupa bukti langsung, tidak langsung, dan tambahan. Bukti langsung antara lain dapat diperoleh melalui observasi aktivitas kerja, sedangkan bukti tidak langsung dapat berupa portofolio dan laporan pihak ketiga. Metode tersebut dapat dikombinasikan sesuai kebutuhan asesmen.
Asesi Berpengalaman Tetap Harus Dibuktikan Kompetensinya
Salah satu pembahasan dalam refreshment adalah mengenai asesmen terhadap pekerja berpengalaman.
Lama pengalaman kerja, jabatan, maupun reputasi seseorang tidak secara otomatis menjadi dasar keputusan kompetensi.
Modul MAPA menempatkan pekerja berpengalaman sebagai salah satu potensi asesi yang perlu diidentifikasi agar asesor dapat menentukan bukti, jenis bukti, metode, dan instrumen asesmen yang sesuai.
Karena itu, asesor tetap perlu memastikan bahwa kompetensi dapat dibuktikan melalui metode yang relevan.
Bukti dapat diperoleh melalui:
- observasi langsung;
- verifikasi portofolio;
- wawancara;
- reviu produk;
- verifikasi pihak ketiga;
- pertanyaan pendukung; atau
- kombinasi beberapa metode.
Pesan yang ditekankan dalam sesi ini adalah:
Asesor tidak menilai jabatan atau lamanya pengalaman kerja. Asesor menilai kompetensi melalui bukti.
Verifikasi Portofolio dan Observasi Langsung
Dalam asesmen pekerja berpengalaman, portofolio dapat menjadi sumber bukti yang sangat penting.
Namun portofolio tidak selalu dapat membuktikan seluruh tuntutan kompetensi.
Apabila verifikasi portofolio belum mampu memenuhi kecukupan bukti terhadap Kriteria Unjuk Kerja, modul asesmen menyebut bahwa bukti dapat digali melalui metode observasi. Wawancara juga dapat digunakan untuk menggali bukti tambahan pada jenis bukti tidak langsung.
Oleh karena itu, asesor tidak seharusnya terjebak pada pertanyaan:
“Portofolio atau observasi?”
Tetapi lebih pada:
“Bukti apa yang masih diperlukan untuk membuat keputusan kompetensi secara tepat?”

Pemaparan materi dan diskusi dalam kegiatan Refreshment Asesor LSP PAR BI.
Memastikan Bukti Memenuhi Aturan Bukti
Kegiatan refreshment juga menekankan pentingnya aturan bukti sebagai dasar dalam menilai kualitas bukti.
Aturan bukti yang perlu diperhatikan asesor meliputi:
Valid
Bukti benar-benar sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diases.
Asli/Otentik
Bukti dapat dipastikan merupakan hasil pekerjaan atau kompetensi yang dimiliki oleh asesi.
Terkini
Bukti masih menggambarkan kompetensi yang dimiliki asesi saat ini.
Memadai
Bukti yang dikumpulkan memiliki jumlah dan kualitas yang cukup untuk mendukung keputusan asesmen.
Keempat aturan tersebut menjadi dasar penting dalam mengevaluasi bukti asesmen.
Dengan demikian, jumlah bukti yang banyak belum tentu menunjukkan kualitas asesmen yang baik apabila bukti tersebut tidak memenuhi aturan bukti.
Professional Judgment: Keputusan Harus Berbasis Bukti
Salah satu pesan penting yang disampaikan dalam kegiatan adalah bahwa keputusan kompetensi tidak boleh didasarkan pada asumsi atau feeling asesor.
Professional judgment merupakan kemampuan asesor dalam mengevaluasi bukti terhadap tuntutan kompetensi sebelum memberikan rekomendasi Kompeten atau Belum Kompeten.
Karena itu, keputusan tidak semata-mata berdasarkan:
“Sudah lama bekerja.”
“Jabatannya tinggi.”
“Asesornya mengenal asesi.”
“Atasannya mengatakan kompeten.”
Yang menjadi dasar tetaplah bukti yang telah dikumpulkan, diverifikasi, dan dievaluasi.
Diskusi dan Studi Kasus
Kegiatan refreshment tidak hanya berupa pemaparan materi, tetapi juga dilengkapi dengan diskusi dan studi kasus.
Para asesor diajak menganalisis beberapa kondisi yang sering dijumpai dalam pelaksanaan asesmen, seperti:
- portofolio yang relevan tetapi sudah tidak terkini;
- bukti yang baik tetapi belum dapat dipastikan keasliannya;
- pengalaman kerja yang panjang namun belum cukup membuktikan KUK;
- observasi yang hanya membuktikan sebagian kompetensi;
- bukti yang banyak tetapi tidak relevan terhadap unit kompetensi;
- serta perbedaan keputusan antarasesor terhadap bukti yang sama.
Pendekatan berbasis kasus digunakan untuk membangun kembali kemampuan analisis dan pengambilan keputusan asesor dalam situasi yang lebih dekat dengan praktik asesmen sehari-hari.
Partisipasi asesor dalam sesi diskusi dan refleksi kegiatan Refreshment Asesor LSP PAR BI.

Komitmen LSP PAR BI dalam Memelihara Kompetensi Asesor
Melalui pelaksanaan Refreshment Asesor ini, LSP PAR BI terus mendorong asesor untuk memelihara:
kompetensi, objektivitas, integritas, konsistensi, etika, dan profesionalisme.
Pengembangan asesor tidak berhenti pada saat seseorang memperoleh sertifikat atau registrasi asesor.
Kompetensi asesor perlu terus dipelihara melalui proses belajar, diskusi, validasi, evaluasi, refreshment, dan pengalaman asesmen yang berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LSP PAR BI untuk menjaga kualitas proses asesmen dan mutu sertifikasi kompetensi di sektor pariwisata.
Asesmen yang berkualitas membutuhkan asesor yang terus belajar, mengevaluasi, dan mengembangkan kompetensinya.
LSP PAR BI
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Internasional
Be Certified, Be Professional!
Kompeten • Profesional • Berdaya Saing
#LSPPARBI #KegiatanLSPPARBI #RefreshmentAsesor #AsesorKompetensi #AsesmenKompetensi #SertifikasiKompetensi #ProfessionalJudgment #AturanBukti #PrinsipAsesmen #PariwisataBali #SDMKompeten